Senin, 24 Mei 2010

STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN

a. Pelayanan kesehatan Ibu dan Bayi :
1. Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 ( 95 %);
2. Cakupan pertolongan persalinan oleh Bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (90 %);
3. Ibu hamil risiko tinggi yang dirujuk (100 %);
4. Cakupan kunjungan neonatus (90 %);
5. Cakupan kunjungan bayi (90%);
6. Cakupan bayi berat lahir rendah / BBLR yang ditangani (100%).

b. Pelayanan kesehatan Anak Pra sekolah dan Usia
Sekolah:
1. Cakupan deteksi dini tumbuh kembang anak balita dan pra sekolah (90%);
2. Cakupan pemeriksaan kesehatan siswa SD dan setingkat oleh tenaga kesehatan atau tenaga terlatih / guru UKS/Dokter Kecil (100%);
3. Cakupan pelayanan kesehatan remaja (80%).

c. Pelayanan Keluarga Berencana :
Cakupan peserta aktif KB (70%).

d. Pelayanan imunisasi :
Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) (100%).

e. Pelayanan Pengobatan / Perawatan :
1. Cakupan rawat jalan (15 %);
2. Cakupan rawat inap (1,5 %).

f. Pelayanan Kesehatan Jiwa :
Pelayanan gangguan jiwa di sarana pelayanan kesehatan umum (15%).
g. Pemantauan pertumbuhan balita :
1. Balita yang naik berat badannya (80 %);
2. Balita Bawah Garis Merah (< 15 %). h. Pelayanan gizi : 1. Cakupan balita mendapat kapsul vitamin A 2 kali per tahun (90%); 2. Cakupan ibu hamil mendapat 90 tablet Fe (90%); 3. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada bayi Bawah Garis Merah dari keluarga miskin (100%); 4. Balita gizi buruk mendapat perawatan (100%). i. Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Dasar dan Komprehensif : 1. Akses terhadap ketersediaan darah dan komponen yang aman untuk menangani rujukan ibu hamil dan neonatus (80%); 2. Ibu hamil risiko tinggi / komplikasi yang ditangan(80%); 3. Neonatal risiko tinggi / komplikasi yang ditangani (80%). j. Pelayanan gawat darurat : Sarana kesehatan dengan kemampuan pelayanan gawat darurat yang dapat diakses masyarakat (90%) k. Penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Gizi Buruk : 1. Desa/kelurahan mengalami KLB yang ditangani < 24 jam (100%); 2. Kecamatan bebas rawan gizi (80%). l. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Polio: Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk < 15 tahun ( ≥1). m. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit TB Paru: Kesembuhan penderita TBC BTA positif (> 85%).

n. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit ISPA:
Cakupan balita dengan pneumonia yang ditangani
(100%).
o. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit HIV-
AIDS:
1. Klien yang mendapatkan penanganan HIV-AIDS (100%);
2. Infeksi menular seksual yang diobati (100%).

p. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Demam
Berdarah Dengue (DBD) :
Penderita DBD yang ditangani (80%).

q. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Diare:
Balita dengan diare yang ditangani (100%).

r. Pelayanan kesehatan lingkungan :
Institusi yang dibina (70%).

s. Pelayanan pengendalian vektor:
Rumah/bangunan bebas jentik nyamuk Aedes (>95%).

t. Pelayanan hygiene sanitasi di tempat umum :
Tempat umum yang memenuhi syarat (80%).

u. Penyuluhan perilaku sehat :
1. Rumah tangga sehat (65%);
2. Bayi yang mendapat ASI- eksklusif (80%);
3. Desa dengan garam beryodium baik (90%);
4. Posyandu Purnama (40%).
v. Penyuluhan Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif (P3 NAPZA) berbasis masyarakat:
Upaya penyuluhan P3 NAPZA oleh petugas
kesehatan ( 15%).
w. Pelayanan penyediaan obat dan perbekalan
kesehatan:
1. Ketersedian obat sesuai kebutuhan (90%);
2. Pengadaan obat esensial (100%);
3. Pengadaan obat generik (100%).
x. Pelayanan penggunaan obat generik:
Penulisan resep obat generik (90%).
y. Penyelenggaraan pembiayaan untuk pelayanan
kesehatan perorangan:
Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan pra bayar
(80%).
z. Penyelenggaraan pembiayaan untuk Keluarga
Miskin dan masyarakat rentan :

Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan Keluarga Miskin dan masyarakat rentan (100%). (3) Di luar jenis pelayanan yang tersebut pada ayat (2), Kabupaten/Kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai dengan kebutuhan antara lain :
• Pelayanan Kesehatan Kerja : Cakupan pelayanan kesehatan kerja pada pekerja
• formal (80%).
• Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut :
• Cakupan pelayanan kesehatan pra usia lanjut
• dan usia lanjut (70%).
• Pelayanan gizi :
• Cakupan wanita usia subur yang mendapatkan
• kapsul yodium (80%).
• Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit HIV- AIDS :
• Darah donor diskrining terhadap HIV-AIDS (100%).
• Pencegahan dan pemberantasan penyakit Malaria: Penderita malaria yang diobati (100%).
• Pencegahan dan pemberantasan penyakit Kusta: Penderita kusta yang selesai berobat (RFT rate) (>90%).
• Pencegahan dan pemberantasan penyakit Filariasis: Kasus filariasis yang ditangani ( ≥ 90%).


(Disadur dan diringkas dari Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota, Permenkes RI No. 741/Menkes/PER/VII/2008, hal.5-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar