Senin, 24 Mei 2010

STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN

a. Pelayanan kesehatan Ibu dan Bayi :
1. Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 ( 95 %);
2. Cakupan pertolongan persalinan oleh Bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (90 %);
3. Ibu hamil risiko tinggi yang dirujuk (100 %);
4. Cakupan kunjungan neonatus (90 %);
5. Cakupan kunjungan bayi (90%);
6. Cakupan bayi berat lahir rendah / BBLR yang ditangani (100%).

b. Pelayanan kesehatan Anak Pra sekolah dan Usia
Sekolah:
1. Cakupan deteksi dini tumbuh kembang anak balita dan pra sekolah (90%);
2. Cakupan pemeriksaan kesehatan siswa SD dan setingkat oleh tenaga kesehatan atau tenaga terlatih / guru UKS/Dokter Kecil (100%);
3. Cakupan pelayanan kesehatan remaja (80%).

c. Pelayanan Keluarga Berencana :
Cakupan peserta aktif KB (70%).

d. Pelayanan imunisasi :
Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) (100%).

e. Pelayanan Pengobatan / Perawatan :
1. Cakupan rawat jalan (15 %);
2. Cakupan rawat inap (1,5 %).

f. Pelayanan Kesehatan Jiwa :
Pelayanan gangguan jiwa di sarana pelayanan kesehatan umum (15%).
g. Pemantauan pertumbuhan balita :
1. Balita yang naik berat badannya (80 %);
2. Balita Bawah Garis Merah (< 15 %). h. Pelayanan gizi : 1. Cakupan balita mendapat kapsul vitamin A 2 kali per tahun (90%); 2. Cakupan ibu hamil mendapat 90 tablet Fe (90%); 3. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada bayi Bawah Garis Merah dari keluarga miskin (100%); 4. Balita gizi buruk mendapat perawatan (100%). i. Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Dasar dan Komprehensif : 1. Akses terhadap ketersediaan darah dan komponen yang aman untuk menangani rujukan ibu hamil dan neonatus (80%); 2. Ibu hamil risiko tinggi / komplikasi yang ditangan(80%); 3. Neonatal risiko tinggi / komplikasi yang ditangani (80%). j. Pelayanan gawat darurat : Sarana kesehatan dengan kemampuan pelayanan gawat darurat yang dapat diakses masyarakat (90%) k. Penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Gizi Buruk : 1. Desa/kelurahan mengalami KLB yang ditangani < 24 jam (100%); 2. Kecamatan bebas rawan gizi (80%). l. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Polio: Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk < 15 tahun ( ≥1). m. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit TB Paru: Kesembuhan penderita TBC BTA positif (> 85%).

n. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit ISPA:
Cakupan balita dengan pneumonia yang ditangani
(100%).
o. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit HIV-
AIDS:
1. Klien yang mendapatkan penanganan HIV-AIDS (100%);
2. Infeksi menular seksual yang diobati (100%).

p. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Demam
Berdarah Dengue (DBD) :
Penderita DBD yang ditangani (80%).

q. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Diare:
Balita dengan diare yang ditangani (100%).

r. Pelayanan kesehatan lingkungan :
Institusi yang dibina (70%).

s. Pelayanan pengendalian vektor:
Rumah/bangunan bebas jentik nyamuk Aedes (>95%).

t. Pelayanan hygiene sanitasi di tempat umum :
Tempat umum yang memenuhi syarat (80%).

u. Penyuluhan perilaku sehat :
1. Rumah tangga sehat (65%);
2. Bayi yang mendapat ASI- eksklusif (80%);
3. Desa dengan garam beryodium baik (90%);
4. Posyandu Purnama (40%).
v. Penyuluhan Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif (P3 NAPZA) berbasis masyarakat:
Upaya penyuluhan P3 NAPZA oleh petugas
kesehatan ( 15%).
w. Pelayanan penyediaan obat dan perbekalan
kesehatan:
1. Ketersedian obat sesuai kebutuhan (90%);
2. Pengadaan obat esensial (100%);
3. Pengadaan obat generik (100%).
x. Pelayanan penggunaan obat generik:
Penulisan resep obat generik (90%).
y. Penyelenggaraan pembiayaan untuk pelayanan
kesehatan perorangan:
Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan pra bayar
(80%).
z. Penyelenggaraan pembiayaan untuk Keluarga
Miskin dan masyarakat rentan :

Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan Keluarga Miskin dan masyarakat rentan (100%). (3) Di luar jenis pelayanan yang tersebut pada ayat (2), Kabupaten/Kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai dengan kebutuhan antara lain :
• Pelayanan Kesehatan Kerja : Cakupan pelayanan kesehatan kerja pada pekerja
• formal (80%).
• Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut :
• Cakupan pelayanan kesehatan pra usia lanjut
• dan usia lanjut (70%).
• Pelayanan gizi :
• Cakupan wanita usia subur yang mendapatkan
• kapsul yodium (80%).
• Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit HIV- AIDS :
• Darah donor diskrining terhadap HIV-AIDS (100%).
• Pencegahan dan pemberantasan penyakit Malaria: Penderita malaria yang diobati (100%).
• Pencegahan dan pemberantasan penyakit Kusta: Penderita kusta yang selesai berobat (RFT rate) (>90%).
• Pencegahan dan pemberantasan penyakit Filariasis: Kasus filariasis yang ditangani ( ≥ 90%).


(Disadur dan diringkas dari Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota, Permenkes RI No. 741/Menkes/PER/VII/2008, hal.5-6)

Jumat, 07 Mei 2010

diduga malpraktek pasien mengalami ulkus pada perut

Rumah Sakit Permata Bunda, Bekasi diduga melakukan malpraktik terhadap seorang ibu saat melakukan operasi caesar. Korban mengalami pendarahan karena perutnya berlubang setelah menjalani operasi.Korban adalah Erna Cahyaningrum, warga Perumahan Griya Persada Elok, Blok B6 RT 05 RW 06, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Wanita yang merupakan istri Galih itu, menjalani operasi cecar di RS Permata Bunda yang terletak di Jalan Mustika Jaya, Kampung Ciketing, Kota Legenda, Kota Bekasi, saat hendak melahirkan anak pertamanya. Menurut Galih, istrinya dibawa ke rumah sakit tersebut pada Minggu 17 Mei 2009 lalu untuk melahirkan anak pertama mereka.
Di rumah sakit itu Erna harus menjalani operasi ceasar. Setelah puteri mereka lahir, Erna menginap selama tiga hari di rumah sakit tersebut untuk penyembuhan dan menjalani perawatan medis lebih lanjut.
Setelah tiga hari menjalani rawat inap, Erna diperbolehkan pulang ke rumah. Saatmelakukan kontrol di bidan terdekat. Ternyata, bidan menemukan lubang pada bagian perut sebelah kanan bekas luka ceasar Erna.Selain itu, dari luka tersebut juga mengeluarkan darah dan nanah. Sang bidan menyarankan agar melakukan cek kembali ke rumah sakit tempat Erna dioperasi ceasar.
Bidan juga mengatakan kalau perut bekas dioperasi ceasar itu ternyata tidak dijahit. Sebelumnya, menurut Galih dirinya memang diberitahukan dokter yang menangani istrinya, kalau usai menjalani cecar perut istrinya itu tidak dijahit, melainkan dengan cara dilem atau menggunakan perekat.
Kemudian pada Minggu 24 Mei 2009 lalu, Galih kembali membawa istrinya ke RS Permata Bunda, untuk menjalani operasi dan dijahit.
Sayangnya, setelah menjalani rawat inap ternyata perut Erna kembali berlubang pada bagian kanan dan kirinya. Bahkan juga mengeluarkan darah seperti sebelumnya.
.
ANALISA SITUASI
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya merupakan salah satu indicator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sisi negatifnya adalah adanya kecenderungan meningkatnya kasus tenaga kesehatan ataupun rumah sakit di somasi, diadukan atau bahkan dituntut pasien yang akibatnya seringkali membekas bahkan mencekam para tenaga kesehatan yang pada gilirannya akan mempengaruhi proses pelayanan kesehatan tenaga kesehatan dibelakang hari. Secara psikologis hal ini patut dipahami mengingat berabad-abad tenaga kesehatan telah menikmati kebebasan otonomi paternalistik yang asimitris kedudukannya dan secara tiba-tiba didudukkan dalam kesejajaran. Masalahnya tidak setiap upaya pelayanan kesehatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien, yang pada gilirannya dengan mudah menimpakan beban kepada pasien bahwa telah terjadi malpraktek.
Dari definisi malpraktek “adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut. Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut (risk of treatment) karena perikatan dalam transaksi teraputik antara tenagakesehatan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaa verbintenis).
Dalam kasus diatas bisa disebabkan akibat kelalaian tenaga medis yang kurang tanggap dan kompeten dalam menangani pasien, seharusnya pasien normal Caesar yang masuk ke rumah sakit isa sembuh dalam luka jahitan selama beberapa bulan namun hal ini malah menambah penyakit pada pasient sehingga pasien harus mengeluarkan biaya dan waktu lebih dalam mengobati penyakit yang datang dikemudian hari .Hal ini tidak akan terjadi apabila tenaga kesehatan dapat meemperhatikan lebih terhadap safety pasien, terutama terhadap keselamatan jiwa pasien.
Keselamatan dan terjaminnya kesehatan pasien merupakan indicator utama dalam pelayanan kesehatan, kasus diatas tidak jarang ditemukan saat tenaga kesehatan yang menangani tidak menjalankan protap yang telah ditetapkan.Padahal protap biasany telah diletakan pada setiap tempat diruangan rumah sakit .
Namun karena kasus diatas baru dalam masa pemeriksaan maka belum bisa dikategorikan sebagai kasus malpraktek.karena kesalahan bisa saja terjadi karna faktor intern yang ada pada diri pasien. Bisa jadi kecelakaan diakibatkan karena aktifitas dan tingkah laku pasien yang salah sehingga menggagu terhadap masa penyembuhan luka jahitan setelah operasi.
Beranjak dari semua uraian diatas bagaimanapun sehatusnya rumah sakit harus lebih peduli dan perhatian terhadap kasus kasus yang terjadi pada pasien terutama hal hal yang menangkut keselamatan jiwa pasien.
Seorang dokter harus memeriksa dahulu apakah pelayanan kesehatan yang diberikan cocok dengan jiwa dan struktur genetic pasien, sehingga dalam masa pengobatan tidak menimbulkan penyakit tambahan yang menambah penderiataan pasien dikemudian hari.Seorang dokter juga harus memberikan informasi yang lengkap dan jelas, sehingga pasien tidak melakukan kesalahan kesalahan dalam bertindak.