Kamis, 24 Desember 2009

PERANAN SEKTOR TERKAIT PEMERINTAH PUSAT DAN PROVINSI DALAM KESEHATAN REPRODUKSI

Agar kebijakan, strategi dan program kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi dapat dilaksanakan dengan baik, maka perlu dilakukan upaya terpadu antara sektor pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten / kota, kecamatan dan desa); antara DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten / kota; antara LSM dan lembaga non pemerintah; antara sector usaha; antara tenaga professional dan organisasi provinisi, Perguruan Tinggi dan masyarakat
Di Indonesia, tingginya angka kematian ibu dan kematian balita yang pada tahun 1997 berada pada 23-78 kematian per 1.000 kelahiran hidup (Indonesia Human Development Report 2005) memperlihatkan rendahnya pelayanan kesehatan yang diterima ibu dan anak serta rendahnya akses informasi yang dimiliki ibu dan anak.
Angka itu pun masih harus dilihat secara kritis karena terdapat perbedaan yang besar antarwilayah di Indonesia. Laporan Pembangunan Manusia Indonesia 2005 menyebutkan, pada tahun 1995, misalnya, AKI di Papua adalah 1.025, di Maluku 796, dan di Jawa Barat 686, sementara angka nasional adalah 334. Pada tahun 1986 besaran AKI rata-rata nasional adalah 450.
Penggalang kemtraan dan kerjasama di antara begitu banyak komponen pemerintah dan masyarakat memerlukan : rencana, koordinasi, upaya, dan sumber daya yang memadai. Setiap sektor perlu memunyai peran dan tanggungjawab.
1.Pemerintahan Pusat
Pemerintah Indonesia telah memberi komitmennya untuk ikut di dalam MDGs yang bertujuan antara lain pada tahun 2015-tinggal 10 tahun dari sekarang-menurunkan juga angka kematian ibu yang menurut WHO dapat dicegah dengan memberi akses ibu hamil pada pelayanan kesehatan antara lain pada bidan atau tenaga kesehatan terlatih yang mampu mendeteksi bila ada kelainan pada kehamilan sedini mungkin.
Akses informasi dan layanan kesehatan pada masa kehamilan juga menjadi cara untuk mencegah penularan HIV/AIDS dan penyakit seksual lain pada perempuan. Bukan rahasia bahwa perempuan rentan terhadap penularan HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya dari para suami atau pasangannya karena nilai-nilai di masyarakat menempatkan perempuan sebagai pihak yang melayani laki-laki.
Selain itu pemerintah pusat juga mempunyai peranan dalam beberapa hal yaitu;
a. Peran dan tanggung jawab pemerintah pusat dalam hal ini presiden dan kabinetnya merupakan yang terpenting dalam program kesehatan reproduksi dan hak – hak reproduksi. Pemerintah perlu menempatkan kesehatan reproduksi dan hak- hak reproduksi sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional dengan mulai mengalihkan prioritas ekonomi ke prioritas kesehatan rakyat. Program kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi adalah program yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan rakyat Indonesia.
b. Pemerintah pusat perlu mengundangkan Undang-undang Kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi dalam waktu yang tidak terlalu lama dan mengelurakan keputusan presiden tentang kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi.
c. Pemerintah pusat perlu mengalokasikan anggaran yang cukup agar program kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi dapat dijlankan secara optimal.
d. Selain itu, pemerintah pusat perlu mengambil prakarsa koordinasi dari semua unsur yang terkait dengan program kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi termasuk pihak luar negeri.
e. Pemerintah pusat dalam hal ini departemen – departemen terkait perlu melakukan advokasi di pemerintah provinsi, DPRD, pemerintah kabupaten / kota untuk menempatkan program kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi sebagai prioritas pembangunan di daerahnya.
f. Melakukan monitoring dan evaluasi secara nasional.
g. Melaksanakan rapat kabinet di mana kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi di agendakan secara khusus dan secara berkala.
2. Pemerintahan Provinsi
Pemerintah provinsi mempunyai andil dalam kesehatan reproduksi diantaranya yaitu:
a. Dengan pelaksanaan desentralisasi ke tingkat kabupaten / kota, pemerintah provinsi perlu menentukan kebijakan umum dan strategi kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi yang cocok dan realistis untuk dilaksanakan di provinsinya.
b. Pemerintah provinsi perlu melakukan monitoring dan evaluasi program kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi di provinsinya terutama pelaksanaan teknis program di tingkat kebupaten / kota.
c. Pemerintah provinsi juga perlu berperan untuk melakukan koordinasi program kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi antara unsur pemerintah, LSM, organisasi profesi, dan pihak swasta. Hal ini dilakukan dengan membentuk komisi kesehatan reproduksi tingkat provinsi.
d. Pemerintah provinsi perlu mengusahakan anggaran yang memadai dalam Rencana Strategis Daerah untuk mengsukseskan program kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi, khususnya untuk pelaksanaan program, pendidikan, pelatihan dan penelitian.
e. Melaksanakan rapat pimpinan dan rapat koordinasi dimana kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi di agendakn secara khusus dan secara berkala.










BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
• Agar kebijakan, strategi dan program kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi dapat dilaksanakan dengan baik, maka perlu dilakukan upaya terpadu antara sektor pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten / kota, kecamatan dan desa)
• Penggalang kemtraan dan kerjasama di antara begitu banyak komponen pemerintah dan masyarakat memerlukan : rencana, koordinasi, upaya, dan sumber daya yang memadai. Setiap sektor perlu memunyai peran dan tanggungjawab.
• Peran dan tanggung jawab pemerintah pusat dalam hal ini presiden dan kabinetnya merupakan yang terpenting dalam program kesehatan reproduksi dan hak – hak reproduksi
• Pemerintah pusat perlu mengundangkan Undang-undang Kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi dalam waktu yang tidak terlalu lama dan mengelurakan keputusan
• Pemerintah provinsi perlu melakukan monitoring dan evaluasi program kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi di provinsinya terutama pelaksanaan teknis program di tingkat kebupaten / kota
• Pemerintah provinsi perlu mengusahakan anggaran yang memadai dalam Rencana Strategis Daerah untuk mengsukseskan program kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi, khususnya untuk pelaksanaan program, pendidikan, pelatihan dan penelitian
• Dengan pelaksanaan desentralisasi ke tingkat kabupaten / kota, pemerintah provinsi perlu menentukan kebijakan umum dan strategi kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi yang cocok dan realistis untuk dilaksanakan di provinsinya



2. SARAN
• Kepada seluruh instansi terkait agar lebih memperhatiakan kesehatan reproduksi
• Kepada pemerintah pusat dan daerah agar lebih memperhatikan perkembangan kesehatan reproduksi di Indonesia







































DAFTAR PUSTAKA
Siswono.dalam http://www.kompas.co.id 19 desember 2009 13:16:20
---kespro wanita dan uu kesehatan dalam http://www.gizi.net/cgi-bin/berita/fullnews.cgi?newsid1113194929,32144,
BKKBN.2005.Kebijakan dan strategi nasional kesehatan reproduksi.Jakarta:BKKBN
Jrnal Kesehatan Reproduksi thn 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar